Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dieksekusi ke Lapas Sukamiskin (Foto : Antara)

"Dilakukan juga eksekusi terhadap Terpidana Rezky Herbiyono berdasarkan putusan yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin," kata Ali.

Rezky juga dibebankan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Masih dalam perkara yang sama, Jaksa eksekusi KPK juga menjebloskan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Dilaksanakan eksekusi pidana badan bagi Terpidana Hiendra Soenjoto berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali. 

"Dan juga pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

8 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

18 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

1 bulan lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal