Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi
Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. (Foto: Antara)

Satu terdakwa lainnya, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
21 hari lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Seleb
2 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Seleb
2 bulan lalu

Begini Penampilan Nikita Mirzani Jelang Vonis

Seleb
2 bulan lalu

Nikita Mirzani Hadapi Vonis Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal