Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Nur Khabibi
Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS BAKTI Kominfo. (Foto: Antara)

Satu terdakwa lainnya, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Sabrina Chairunnisa Resmi Mundur dari S3 UI, Pilih Lanjutkan Studi ke New York

13 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

16 hari lalu

Viral Kajian BEM Fakultas Psikologi terkait LGBT, UI: Bukan Sikap Resmi Kampus

19 hari lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal