Satu terdakwa lainnya, mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.