"Nah ini dua hal yg kami sampaikan sebagai novum," tutur dia.
Lebih lanjut, Maqdir menyatakan seharusnya Mahkamah Agung (MA) membebaskan Setnov, alih-alih hanya memotong hukuman. Menurutnya, Setnov tidak bisa dikenakan delik merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait pengadaan e-KTP.
"Kalau menurut hemat saya, seharusnya pak Novanto itu dibebaskan dalam perkara ini," ucapnya.
Di sisi lain, Maqdir mempertanyakan lamanya PK tersebut diputus. Sebab, PK tersebut diajukan pada 2019 dan diputus pada 2025.
"Ini ada apa? mengapa begitu lama? gitu loh, saya terus terang saya nggak tahu apa yg terjadi, apakah karena mereka memang menunggu kasus-kasus yang lain atau apa saya nggak tahu, tetapi ya ini cukup lama," tuturnya.