Maria Pauline Divonis 18 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus LC Fiktif 

Raka Dwi Novianto
Maria Pauline Lumowa, terdakwa perkara Letter of Credit (LC) kredit fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/5/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto)..

JAKARTA, iNews.id - Maria Pauline Lumowa, terdakwa perkara Letter of Credit (LC) kredit fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru divonis 18 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021) malam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Nadiem Makarim Masih Sakit usai Operasi, Sidang Dakwaan Ditunda

Nasional
4 hari lalu

Nadiem Dikabarkan Masih Dirawat di RS, Sidang Dakwaan Ditunda?

Nasional
8 hari lalu

8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar

Nasional
9 hari lalu

Menas Erwin Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal