Terdakwa LC Fiktif Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Maria Pauline Lumowa saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria Pauline Lumowa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Maria juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Maria Lumowa merupakan terdakwa perkara pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Menuntut agar majelis tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Sumidi saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Jaksa juga menyatakan, Maria Lumowa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar. 

Jika Maria tidak membayar uang pengganti paling lama satu tahun sesudah putusan inkrakh, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

1 bulan lalu

Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD

1 bulan lalu

BNI wondrX 2026 Sajikan Solusi Traveling Lengkap, dari Tiket hingga Visa dalam Satu Zona Travel

1 bulan lalu

BNI Hadirkan Akses Eksklusif Konser Andrea Bocelli Romanza di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal