Terdakwa LC Fiktif Maria Lumowa Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Arie Dwi Satrio
Maria Pauline Lumowa saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Maria Pauline Lumowa dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Maria juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Maria Lumowa merupakan terdakwa perkara pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

"Menuntut agar majelis tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Sumidi saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).

Jaksa juga menyatakan, Maria Lumowa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Maria Lumowa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp185 miliar. 

Jika Maria tidak membayar uang pengganti paling lama satu tahun sesudah putusan inkrakh, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa.

"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BNI Tebar Dividen Rp13 Triliun, 65 Persen dari Laba Bersih

Keuangan
1 bulan lalu

BNI Cetak Laba Bersih Rp20 Triliun di 2025, Kredit Tumbuh 15,9%

Nasional
3 bulan lalu

Waspada Penipuan Berkedok Ucapan Natal Palsu, Ini Modusnya!

Nasional
3 bulan lalu

RUPSLB BNI, Febrio Nathan Kacaribu Diangkat Jadi Komisaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal