"Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia," ucap Jonathan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David. Penganiayaan dilakukan bersama terdakwa lain yakni Shane Lukas dan AG.
Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.