Mario Dandy Minta Maaf ke Ayah David Ozora: Saya Pelaku Utama Turut Prihatin

Muhammad Refi Sandi
Mario Dandy Satrio di PN Jaksel (foto: Antara)

"Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia," ucap Jonathan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David. Penganiayaan dilakukan bersama terdakwa lain yakni Shane Lukas dan AG.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 hari lalu

Erin Wartia Diperiksa Besok Terkait Dugaan Penganiayaan ART, Hadir atau Absen?

12 hari lalu

Besok Erin Wartia Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan ART!

20 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Menteng Jakpus

21 hari lalu

Berawal dari Patroli, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal