Mario Dandy Minta Maaf ke Ayah David Ozora: Saya Pelaku Utama Turut Prihatin

Muhammad Refi Sandi
Mario Dandy Satrio di PN Jaksel (foto: Antara)

"Lanjut di pengadilan saja Yang Mulia," ucap Jonathan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David. Penganiayaan dilakukan bersama terdakwa lain yakni Shane Lukas dan AG.

Menurut Jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok

Nasional
9 hari lalu

Oknum Prajurit Aniaya Warga hingga Tewas di Depok, TNI AL Jamin Usut Tuntas!

Megapolitan
9 hari lalu

Terungkap! Penyebab Oknum TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas di Depok

Megapolitan
9 hari lalu

Ini Pangkat Oknum TNI AL Penganiaya 2 Pria di Depok, Tewaskan 1 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal