Maruarar Sirait Digugat ke MA terkait Kebijakan Batas Penghasilan MBR Rp14 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Menteri PKP Maruarar Sirait digugat ke MA terkait kebijakan batas penghasilan MBR Rp14 juta per bulan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Sekelompok masyarakat menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu terkait kebijakan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjadi Rp14 juta. 

Kuasa hukum pemohon, Teguh Satya Bhakti, menyebut para penggugat merupakan masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah. Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

"Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN," kata Teguh dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

15.000 Rumah Tak Layak Huni di Wilayah 3T Diperbaiki Mulai Juni

Nasional
4 hari lalu

Kepala BNPB Tinjau Huntara Warga di Aceh Tamiang, Begini Updatenya

Nasional
10 hari lalu

Menteri PKP Maruarar Tegaskan Lahan di Tanah Abang Aset Negara, Bantah Klaim Hercules

Nasional
20 hari lalu

Digenjot Besar-Besaran, 400 Ribu Rumah Warga Miskin bakal Direnovasi Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal