JAKARTA, iNews.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membatalkan rencana memperkecil rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR pada, Rabu (10/7/2025).
Usulan ukuran rumah subsidi menjadi 18 meter semula tertuang dalam draft Keputusan Menteri PKP. Wacana tersebut hadir sebagai upaya menjawab kebutuhan rumah terjangkau di wilayah perkotaan yang terbatas lahannya.
"Tapi setelah mendengar banyak masukan, termasuk teman-teman dari Komisi V, maka saya sampaikan secara terbuka, dan sampaikan permohonan maaf, saya cabut ide itu, terima kasih," ucap pria yang akrab disapa Ara itu.
Ara menjelaskan, inisiatif tersebut dimunculkan karena tingginya permintaan rumah di pusat kota. Namun, ketersediaan lahan menjadi tantangan utama bagi pembangunan hunian subsidi.
Dia mengakui bahwa konsep tersebut memang sengaja dilempar ke publik sebagai bahan diskusi. Pemerintah ingin mendengarkan pandangan masyarakat sebelum membuat keputusan final.
"Tujuannya mungkin cukup baik, tapi mungkin kami harus belajar, ini di ranah publik jadi harus lebih baik lagi, soal rumah subsidi yang diperkecil, tujuannya sederhana, karena kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi di kota mahal untuk diperkecil," kata dia.