“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan akan timbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” tambahnya.
Apabila ketika nanti dilakukan sertifikasi oleh MUI, vaksin Covid-19 dinyatakan halal, maka hal itu tidak akan menimbulkan persoalan, tambah Ma’ruf.
“Kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu tidak akan menjadi masalah, tetapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas dalam hal ini MUI,” ujarnya.
Tim dari MUI akan ikut bersama tim dari Pemerintah ke China untuk melakukan audit kehalalan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.