"Terima kasih kepada para ulama yang telah memberikan tuntutan dan bimbingan, terutama di dalam melaksanakan ibadah dalam saat yang sulit ini, memberikan jalan keluar, kemudahan-kemudahan, dan atensi," katanya.
MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah dan tata cara pemakaman jenazah muslim yang meninggal selama pandemi corona di Indonesia. Sedangkan, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah pada Ramadan, zakat dan Idul Fitri.
Dalam SE tersebut, salat tarawih dan salat Id tidak boleh dilakukan secara berjemaah, baik di masjid maupun di lapangan. Pemerintah juga mengimbau untuk tidak ada acara sahur dan/atau buka puasa bersama, kegiatan tersebut sebaiknya dilakukan secara individu di rumah.
Berbagai penyesuaian pelaksanaan ibadah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan corona secara masif, mengingat bulan puasa dan Lebaran juga menjadi tradisi untuk bersilaturahmi.