Masa Kerja dari Rumah PNS Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020

Dita Angga
Sindonews
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali memperpanjang masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ini merupakan perpanjangan yang kedua.

Sebelumnya masa bekerja dari rumah bagi PNS diperpanjang sampai 21 April 2020. Kemudian diperpanjang lagi melalui Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2020 sampai 13 Mei 2020.

"Diperpanjang sampai 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, Senin (20/4/2020).

Surat edaran itu juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan kondisi. Hal itu dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan bagi masyarakat.

Tjahjo juga memerintahkan PPK membuat sistem kerja sesuai pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bagi daerah yang memberlakukannya. Dalam Surat Edaran Nomor 45 Tahun 2020 meminta PNS di wilayah PSBB agar berkerja dari rumah sepenuhnya.

"Namun dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran," bunyi surat edaran tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Pemerintah Masih Godok Rencana Rekrutmen ASN 2026, Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

Nasional
4 bulan lalu

Menpan RB: IKN Bukan Sekadar Pindah Ibu Kota, tapi Bangun Tata Kelola Baru

Nasional
8 bulan lalu

Berapa Gaji Staf Ahli Menteri? Berikut Besaran dan Aturannya!

Nasional
11 bulan lalu

Kenapa Tidak Ada Rekrutan CPNS di Tahun 2025? Ini Fakta yang Jarang Diketahui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal