JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS menyusul kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Kemenag sudah menerapkan WFH sejak pertengahan Maret 2020 sebagai bentuk pencegahan virus corona (covid-19).
Kepastian tersebut disampaikan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. "Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," katanya di Jakarta, Minggu (19/04/2020).
Kamaruddin menuturkan, ada tiga klasifikasi guru non-PNS yang tetap mendapatkan tunjangan tersebut. Pertama, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan juga sudah inpassing. "Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS," ujarnya.
Kedua, guru non-PNS yang belum tersertifikasi, tetapi sudah inpassing. "Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar," katanya.
Ketiga, guru yang belum tersertifikasi dan belum inpassing. Menurutnya, para guru mendapatkan insentif yang bersumber dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). "Mendapatkan intensif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS," ucapnya.