JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus suap seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) M Romahurmuziy atau Romy selama 30 hari ke depan. Perpanjangan tersebut untuk kebutuhan penyidikan.
"Terhadap RMY (Romahurmuziy) dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari ke depan mulai tanggal 25 Jui sampai dengan 23 Agustus 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Dalam perkara ini mantan Ketua Umum PPP tersebut diduga telah menerima suap Rp300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Uang itu diduga sebagai imbalan kepada Romy yang telah berhasil meloloskan keduanya dan menduduki jabatan masing-masing. Padahal, diketahui dalam fakta persidangan, keduanya tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan Romy selama 30 hari terhitung sejak 25 Juni hingga 24 Juli 2019. Dalam masa perpanjangan itu, Romy sempat beberapa kali diperiksa. Anggota DPR itu juga sempat menjalani pembantaran karena sakit.