JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan penanganan kasus Covid-19 selama masa endemi menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan. Saat ini tidak lagi melalui dana darurat pemerintah.
Muhadjir menyebutkan beberapa waktu terakhir beredar isu pemerintah lepas tanggung jawab bila status endemi maka kasus Covid-19 harus dibayar secara mandiri oleh masyarakat.
"Untuk pandemi karena nanti sudah menuju ke normal maka semua nanti dikembalikan ke cara penanganan biasa. Kan Covid-19 ini kita tidak tahu kapan akan selesai atau berakhir. Tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut didaruratkan," ujar Muhadjir Effendy usai mengikuti Haul ke-53 Bung Karno yang dilaksanakan di Masjid At-Taufiq, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.
Meskipun demikian, Muhadjir membantah bahwa masyarakat harus membayar secara mandiri jika di masa endemi terkena gejala Covid-19.
"Kalau dikatakan nanti bayar bukan begitu, karena nanti pembayaran mekanisme dilakukan melalui BPJS Kesehatan," katanya.
Untuk mekanisme BPJS Kesehatan kata Muhadjir yang peserta mandiri harus membayar seperti PNS, karyawan ditanggung perusahaan. Namun untuk masyarakat yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PBI.
"Kalau tidak ditanggung BPJS Kesehatan pusat ada di daerah. Begitu dicanangkan Presiden pandemi sudah selesai, itu mekanisme BPJS sudah kita siapkan," katanya.