Masyarakat Bisa Laporkan Oknum Polisi yang ke Tempat Hiburan dan Konsumsi Miras

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. (Foto dok Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat bisa melaporkan apabila melihat atau mengetahui oknum polisi yang mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan. Keputusan itu buntut dari kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (26/2/2021).

Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam. 

"Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar," ujar Rusdi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

MK: Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Perlu Diatur Spesifik di UU Polri

Nasional
3 hari lalu

Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong, Tampung Kritik-Aspirasi Masyarakat

Nasional
4 hari lalu

Polri Buka Penerimaan SIPSS 2026, Kesempatan Emas Sarjana Jadi Perwira Pertama Polisi

Nasional
7 hari lalu

19 Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Permudah Akses Anak Sekolah hingga Petani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal