Mbak Ita Persilakan Warga Bagi Takjil, Tapi Tidak di Pinggir Jalan

Sekar Paring Gusti
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan pelarangan pembagian takjil di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh Pemkot Semarang. (Foto: dok Pemkot Semarang)

SEMARANG, iNews.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita menyampaikan pelarangan pembagian takjil hanya berlaku di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.

“Bukan dilarang, boleh, tapi pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," kata Mbak Ita.  

Ramadan lalu, Pemkot Semarang juga sudah dihimbau untuk tidak memberi di pinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017.

"Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap Mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali Kota Semarang, Jumat (24/3/2023).

Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Megapolitan
29 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 28 Februari 2026 Beserta Doanya

Nasional
1 bulan lalu

Jelang Ramadan, Harga Cabai hingga Daging Ayam Kompak Naik!

Buletin
5 bulan lalu

Wali Kota Semarang Tinjau Lokasi Banjir, Salurkan Bantuan dan Cek Kesehatan Warga

Nasional
12 bulan lalu

Park Hyatt Jakarta dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadhan Bersama Panti Asuhan Al-Kahfi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal