SEMARANG, iNews.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita menyampaikan pelarangan pembagian takjil hanya berlaku di pinggir jalan raya dan tempat-tempat dilarang oleh pemerintah Kota Semarang.
“Bukan dilarang, boleh, tapi pembagian takjil dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan, jangan di pinggir jalan," kata Mbak Ita.
Ramadan lalu, Pemkot Semarang juga sudah dihimbau untuk tidak memberi di pinggir jalan sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2017.
"Ini bukan Perwal lagi, tetapi Perda,” ucap Mbak Ita dalam konferensi pers yang digelar di kantor Wali Kota Semarang, Jumat (24/3/2023).
Dalam konferensi pers tersebut, dirinya juga sudah menentukan beberapa kriteria dan titik-titik yang boleh digunakan untuk bagi-bagi takjil kepada masyarakat.