Media Prancis Soroti Suara Azan di Indonesia, Kemenag : Azan Panggilan Sholat, Durasi Juga Tak Lama

Dominique Hilvy Febriani
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk ibadah Sholat. (Foto dok Kemenag).

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tegasnya.

Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam. Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar. Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen. Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan  di daerahnya," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

ISEF 2026, Kemenag Dorong 3 Strategi Penguatan Zakat Produktif demi Kemandirian Mustahik

6 hari lalu

Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Kelas 3 MI, Kemenag Latih 6.000 Guru

6 hari lalu

Sejarah Baru! Kemenag-Al Azhar Mesir Teken MoU, Buka Peluang Double Degree

9 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal