Megawati Tegaskan Putusan MK Final: Mengingkari sama dengan Langgar Konstitusi!

riana rizkia
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok PDIP)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Bila ada pihak yang mengingkari putusan MK, maka dia telah melanggar konstitusi.

Hal itu disampaikan Megawati di acara pengumuman dukungan calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Mulanya, Megawati menegaskan peran dan fungsi MK yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Dalam aturan tersebut, dia menegaskan putusan MK bersifat final.

"Yang putusannya bersifat final. Final. Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh," ujar Megawati.

Dia mengatakan, ketentuan itu berlaku juga terhadap putusan MK yang menguji sebuah produk Undang-Undang (UU).

Menurutnya, bila ada orang yang menyalahi UUD, maka dia bukan orang Indonesia.

"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

2 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

3 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

3 jam lalu

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal