JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Bila ada pihak yang mengingkari putusan MK, maka dia telah melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Megawati di acara pengumuman dukungan calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Mulanya, Megawati menegaskan peran dan fungsi MK yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Dalam aturan tersebut, dia menegaskan putusan MK bersifat final.
"Yang putusannya bersifat final. Final. Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh," ujar Megawati.
Dia mengatakan, ketentuan itu berlaku juga terhadap putusan MK yang menguji sebuah produk Undang-Undang (UU).
Menurutnya, bila ada orang yang menyalahi UUD, maka dia bukan orang Indonesia.
"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia," katanya.