Megawati Tegaskan Putusan MK Final: Mengingkari sama dengan Langgar Konstitusi!

riana rizkia
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok PDIP)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Bila ada pihak yang mengingkari putusan MK, maka dia telah melanggar konstitusi.

Hal itu disampaikan Megawati di acara pengumuman dukungan calon kepala daerah di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Mulanya, Megawati menegaskan peran dan fungsi MK yang tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Dalam aturan tersebut, dia menegaskan putusan MK bersifat final.

"Yang putusannya bersifat final. Final. Final. Kalau kerennya kan, final and binding. Keren toh," ujar Megawati.

Dia mengatakan, ketentuan itu berlaku juga terhadap putusan MK yang menguji sebuah produk Undang-Undang (UU).

Menurutnya, bila ada orang yang menyalahi UUD, maka dia bukan orang Indonesia.

"Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang Indonesia," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah

57 tahun lalu

Pengangkatan Adies Kadir Jadi Hakim MK Digugat ke PTUN Jakarta

57 tahun lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal