JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap MY (39), pelaku pembunuhan terhadap A (39) di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara. MY ditangkap tak lama setelah peristiwa pembunuhan itu terkuak.
"Iya sudah ditangkap, hari Jumat (13/6/2025) pukul 15.30 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha saat dikonfirmasi, Minggu (15/6/2025).
Polisi harus melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku di bagian kaki. Pelaku ditembak lantaran melawan petugas.
"(Pelaku) mendorong petugas untuk berusaha kabur. Sehingga dilakukan upaya tindakan tegas terukur sesuai Perkap," ujar dia.