Memahami Bahaya Rokok Ilegal

Candra Fajri Ananda
Candra Fajri Ananda (Foto: Sindonews)

Selaras dengan hasil survei PPKE (2022) yang juga menunjukkan bahwa mayoritas (70 persen) perokok mengonsumsi merek rokok berdasarkan pertimbangan harga. Berdasarkan survei yang telah dilakukan PPKE (2022) juga ditemukan bahwa sebagian besar konsumen rokok ilegal (rokok polosan ataupun tingwe) adalah masyarakat yang berpendapatan rendah. 

Bahaya Rokok Ilegal 

Rokok telah lama menjadi perbincangan serius dalam konteks kesehatan masyarakat. Akan tetapi, perlu dicermati bahwa rokok illegal sering kali dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih serius dibandingkan dengan rokok legal yang diatur dengan ketat.

Hal itu karena rokok ilegal mutlak diproduksi dan diperdagangkan tanpa melibatkan proses regulasi yang ketat, sehingga mengakibatkan kekhawatiran utama terkait bahan-bahan kimia berbahaya yang “mungkin” terkandung di dalamnya. Tanpa kontrol mutu yang tepat, rokok ilegal berpotensi mengandung zat aditif yang merugikan kesehatan.

Bahkan, rokok ilegal disinyalir sering kali memiliki kadar nikotin yang tidak terprediksi, bisa jauh melebihi batas yang diizinkan. Alhasil, tingginya kadar nikotin tersebut dapat meningkatkan risiko kecanduan dan memberikan dampak negatif yang lebih besar terhadap kesehatan mental dan fisik penggunanya.

Demi melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan, perlu ditingkatkan upaya penindakan hukum terhadap perdagangan rokok ilegal, sambil terus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko kesehatan yang terkait dengan konsumsi rokok, terutama rokok ilegal yang dapat menimbulkan bahaya ekstra.

Peningkatan peredaran rokok ilegal dapat lebih membahayakan kesehatan perokok karena rokok ilegal diproduksi tanpa pengawasan ketat dan tanpa melewati uji laboratorium. Selain itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan negara berpotensi mengalami kehilangan penerimaan (dari CHT maupun penerimaan pajak lainnya seperti PPn atau pajak daerah).

Pemerintah selalu memiliki tanggung jawab untuk mengelola kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal mengontrol konsumsi produk yang berpotensi merugikan kesehatan, seperti rokok. Saat ini, pemerintah perlu merefleksi kembali tujuan utama penerapan cukai rokok, yaitu untuk mengontrol konsumsi bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan negara.

Oleh sebab itu, pemerintah dapat lebih fokus pada upaya preventif terhadap dampak kesehatan masyarakat, bukan pada kenaikan tarif cukai yang terus menerus dilakukan hingga melewati titik optimum.

Sejalan dengan menempatkan kesejahteraan publik sebagai prioritas, pemerintah dapat mengimplementasikan kebijakan cukai yang lebih efektif untuk mengurangi prevalensi merokok dan masalah kesehatan terkait. Dalam hal ini, tujuan bukan hanya mencakup pengendalian konsumsi rokok, tetapi juga memberikan dukungan kepada masyarakat untuk beralih ke gaya hidup yang lebih sehat.

Oleh karenanya, langkah-langkah ini tidak hanya akan menciptakan efek positif pada kesehatan masyarakat, tetapi juga merangsang kesadaran akan pentingnya menjaga keberlanjutan kesejahteraan bersama. Semoga.

Artikel ini telah dimuat di Sindonews dengan judul Menelisik di Balik Bahaya Rokok Ilegal 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Seleb
5 jam lalu

Kasus Obesitas di Indonesia Meroket, Darurat Kesehatan!

Health
1 hari lalu

Rumah Sakit Ini Pakai Robot untuk Penanganan Kanker, Ramai Pasien Indonesia!

Nasional
1 hari lalu

Purbaya bakal Perbaiki Sistem Pengumpulan Pajak: Coretax Lagi Dibetulin, Sebentar Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal