JAKARTA, iNews.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampaknya gerah dengan berbagai kritikan yang dilontarkan Partai Demokrat terkait pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai penjabat (pj) gubernur Jawa Barat. Partai berlambang banteng moncong putih itu pun lantas membandingkan kondisi saat ini dengan kebijakan yang pernah dilakukan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), semasa menjadi kepala pemerintahan dulu.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Hendrawan Supratikno mengeklaim, tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengangkatan Iriawan sebagai pj gubernur Jawa Barat. “Semua pihak menyadari, seperti dijelaskan, tidak ada peraturan perundangan yang dilanggar. Pada era SBY pun praktik serupa (pengangkatan anggota TNI/Polri aktif menjadi pj gubernur) sudah pernah ada,” ujarnya, Rabu (20/6/2018).
Praktik serupa oleh SBY yang dimaksud Hendrawan adalah pengangkatan Mayjen TNI Setia Purwaka menjadi penjabat gubernur Jawa Timur pada 15 Agustus 2008. Tak hanya Hendrawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, pun ikut menuding SBY pernah melakukan praktik seperti yang dilakukan pemerintah saat ini, dengan mengambil contoh kasus pengangkatan Setia sebagai pj gubernur Jatim, satu dekade silam.
Akan tetapi, Mayjen TNI Setia Purwaka segera membantah tudingan itu. Dia menolak penunjukannya sebagai pj gubernur kala itu disamakan dengan penunjukan Iriawan selaku pj gubernur Jabar saat ini. Menurut pensiunan jenderal TNI itu, pengangkatannya menjadi pj gubernur di masa SBY telah melalui prosedur yang benar. Tidak ada aturan atau undang-undang yang ditabrak seperti sekarang.
Setia diangkat sebagai penjabat gubernur Jatim dengan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 73/P Tahun 2008 tertanggal 15 Agustus 2008. Ketika itu, dia telah menjabat inspektur jenderal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (irjen Kemkominfo). Setia menjadi pejabat sipil di Kemkominfo sesudah dialihstatuskan dengan Keppres Nomor 34/K Tahun 2006 tanggal 12 Mei 2006.