Namun Bambang enggan menjelaskan lebih lanjut perihal CVR Black Box Sriwijaya Air SJ 182. Menurutnya kewenangan menjelaskan hal itu merupakan ranah Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Nanti KNKT lah yang bisa menjelaskan. Karena ini bukan wilayah kami untuk bisa menjelaskan tapi kurang lebih seperti itu," ucapnya.