JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.030 calon jemaah haji mengajukan pengembalian setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) karena kebijakan pembatalan pelaksanaan Haji 2020 Masehi/1441 Hijriah. Dari jumlah tersebut yang telah dikembalikan oleh pemerintah sebanyak 955 calon jemaah.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan pemohonan maaf atas kebijakan pembatalan tersebut yang diambil tanpa didahului pembahasan bersama Komisi VIII DPR selaku mitra kerja di parlemen.
“Penjelasan mengenai penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji 1441H/2020M telah kami sampaikan dan menjadi kesimpulan pada Raker Komisi VIII DPR dengan Menag pada 18 Juni 2020,” ujar Fachrul dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7/2020).
Dia menuturkan, berusaha sebaik dalam pengembalian setoran BPIH. Awalnya, Kemenag memberikan estimasi waktu pengembalian setoran BPIH maksimal 9 hari, namun selama waktu 5-7 hari proses pengembalian itu sudah selesai.
“Ketentuan kelengkapan haji juga pengelolaan haji dan hal lainnya yang terkait serta sosialisasi kepada jemaah haji dan masyarakat tentang hak dan kewajiban jemaah haji terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji,” ucapnya.
Menurutnya, Kemenag terus berkoordinasi dengan Arab Saudi terkait implikasi dari pembatalan tersebut. Misalnya, beberapa hari lalu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia, Essam bin Abed Al-thaqafi bersilaturahmi ke Kemenag sekaligus mengapresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Arab Saudi terkait pembatasan jemaah haji tahun ini.
“Alasan yang digunakna untuk mengambil keputusan itu sama dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan juga Komisi VIII DPR, yakni mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi,” katanya.