Meski demikian, Menag menekankan pentingnya mendiskusikan pandangan ini lebih lanjut bersama MUI. Menag mengatakan, sebelumnya dia pernah berdiskusi dengan Asrorun Ni’am Sholeh dari MUI terkait penyembelihan Dam di Tanah Air.
“Saya bertanya pada Pak Niam secara informal, apakah ada kitab yang membenarkan penyembelihan Dam di tanah air? Jawaban beliau, Kami belum menemukan kitab yang membenarkan hal tersebut,” kata Menag.
Menag menyampaikan bahwa pendapat ulama harus dihargai dan kehendak tidak boleh dipaksakan, karena persoalan ini tidak hanya bersifat rasional, tetapi juga berkaitan dengan keyakinan dan ushul fikih.
“Kita harus menghargai pendapat ulama dan tidak memaksakan kehendak, karena persoalan ini bukan hanya rasional, tetapi juga menyangkut keyakinan dan ushul fikih,” katanya.