Menag Gus Yaqut Sebut Perpres Pendanaan Pesantren Jadi Kado Terindah Santri

Widya Michella Nur Syahid
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memimpin Upacara Bendera Hari Santri 2021. (Foto akun Youtube Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Perpres tersebut menjadi kado terindah para santri. 

"Pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana Abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan Pesantren," kata Menag dalam Upacara Bendera Hari Santri 2021 yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenag,Jumat,(22/10/2021).

Dia juga mengapresiasi pesantren yang melakukan pencegahan penularan Covid-19. Pesantren juga mendorong para santri untuk melaksanakan vaksinasi.

"Ini menjadi bukti nyata bahwa Pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
6 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Nasional
7 hari lalu

Menag Nasaruddin: Indonesia Miliki Modal Besar Jaga Perdamaian Global

Nasional
13 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal