"Yang terkait dengan materi perkara saya mohon dengan sangat kepada media, para jurnalis untuk sebaiknya menanyakan langsung ke KPK karena mereka tahu untuk memilah dan memilih hal-hal yang layak untuk konsumsi publik mana yang tidak," kata Lukman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Terkait perkara yang menjerat dua pejabat di Kementerian yang dipimpinnya itu, Lukman mengaku menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia juga mengaku bersyukur telah memenuhi panggilan penyidik.
"Karena proses ini masih sedang berlangsung. Saya harus menghormati dan menghargai proses yang sedang berlangsung," ucapnya.
Seperti diketahui pada 18 April 2019 tim KPK menggeledah Kemenag serta ruang kerja Lukman. Dari penggeledahan itu tim penyidik mengamankan dokumen dan uang dalam pecahan rupiah serta dolar Amerika Serikat yang diduga terkait dengan perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang diamankan penyidik dari laci meja Lukman yakni Rp180 juta dan 30.000 dolar Amerika. Dari laci kerja itu juga KPK menemukan uang honorarium yang tidak disita KPK.
Penyidik hingga kini terus mengembangkan kasus tersebut. Dalam kasus ini, selain Romy, telah ditetapkan tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.