Menurut Yaqut, hal itu diatur dalam ketentuan PPKM Level I yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Ia pun mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Karena peraturan di PPKM Level I begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," katanya.