Menag Terbitkan Surat Edaran, Perayaan Imlek Digelar Terbatas Maksimal 10 Persen

Widya Michella Nur Syahid
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2022 sebagai panduan protokol kesehatan perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili. Berdasarkan SE, pada prinsipnya perayaan dapat dilaksanakan di semua kelenteng, dengan catatan harus digelar secara terbatas yakni dengan maksimal 10 persen dari kapasitas pengunjung.

Kemenag juga meminta agar Imlek di tengah suasana pandemi Covid-19 dirayakan dengan sederhana dan terbatas, serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga dalam jumlah besar.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati," kata Yaqut, Sabtu (29/1/2022).

Sebelum penyelenggaraan, panitia juga diwajibkan berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat. Hal itu untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujar Menag.

Menag meminta agar SE ini benar-benar dijalankan guna bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Eks Menag Yaqut terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal