Menag Tetapkan Kuota Haji 2022, Ini Detail Sebarannya

Widya Michella
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan kuota haji reguler 1443 H. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” kata dia.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 1.999
2. Sumatera Utara: 3.802
3. Sumatera Barat: 2.106
4. Riau: 2.304
5. Jambi: 1.328

6. Sumatera Selatan: 3.201
7. Bengkulu: 747
8. Lampung: 3.219
9. DKI Jakarta: 3.619
10. Jawa Barat: 17.679

11. Jawa Tengah: 13.868
12. DI Yogyakarta: 1.437
13. Jawa Timur: 16.048
14. Bali: 319
15. NTB: 2.054

16. NTT: 305
17. Kalimantan Barat: 1.150
18. Kalimantan Tengah: 736
19. Kalimantan Selaratan: 1.743
20. Kalimantan Timur: 1.181

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kemenhaj Rilis Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas 2027, Begini Cara Mengeceknya

3 hari lalu

Buka OASE III PTKIN 2026, Menag Nasaruddin Dorong Integrasi Sains dan Nilai Agama

3 hari lalu

Kawal Sidang Kuota Haji, Forum Jakarta Nahdliyin Minta Gus Yaqut Dibebaskan

4 hari lalu

Kemenhaj Wacanakan Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji, Ini Respons MUI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal