Yaqut menerangkan, tugas Kemenag berkaitan dengan umrah atau bisnis umrah adalah memberikan perlindungan, memberikan kepastian layanan, menjamin ibadahnya dengan baik, menjamin kesehatannya jemaah. Lalu, ada kepastian tiket dan hotel bagi jemaah, kemudian layanan lain serta menyiapkan pelaporan.
"Tugas Kemenag ini sebagian kita koordinasikan dengan PPIU atau travel umrah ini agar tugas-tugas yang kami harus selesaikan ini bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya.
Menag menerangkan, fenomena meningkatnya umrah backpacer harus disikapi dengan regulasi. Regulasi ini nantinya diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah.
"Kemenag berharap regulasinya akan disusun nanti, dibuat proper atau tepat gitu, dan tentu saja baik. Tujuan dan sasarannya adalah bagaimana agar setiap warga negara yang melakukan perjalanan umrah terjamin kesehatannya, keselamatannya, dan kenyamanannya," katanya.