Menantu Mantan Dirut BTN Maryono Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Irfan Ma'ruf
mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono. (Foto: iNews.id)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar sebagai tersangka. Yunan diduga telah menyuap Maryono terkait pemberian dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri.

Peristiwa kasus tersebut bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5.

"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu tersangka HM," ujar Hari.

Pada 2013, tersangka H Maryono, yang menjabat Direktur Utama Bank BTN, juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp160 miliar. Saat itulah, terjadi persetuan sehingga PT Titanium memberikan gratifikasi Rp870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

Tersangka H Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Sedangkan tersangka Yunan Anwar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
14 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

22 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

26 hari lalu

RUPSLB BTN Rombak Jajaran Direksi, Ini Susunan Terbarunya

1 bulan lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal