Sebelumnya, Kejagung menetapkan Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar sebagai tersangka. Yunan diduga telah menyuap Maryono terkait pemberian dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri.
Peristiwa kasus tersebut bermula pada 2014 saat PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan kredit ke Bank BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan mengalami kolektibilitas 5.
"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar. Caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu tersangka HM," ujar Hari.
Pada 2013, tersangka H Maryono, yang menjabat Direktur Utama Bank BTN, juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Properti senilai Rp160 miliar. Saat itulah, terjadi persetuan sehingga PT Titanium memberikan gratifikasi Rp870 juta dan ditransfer lewat menantu H Maryono, Widi Kusuma Purwanto.
Tersangka H Maryono dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Sedangkan tersangka Yunan Anwar dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.