Bahkan, rendahnya harga telur sempat memicu aksi protes peternak dengan membuang telur ke jalan. Karena itu, pemerintah menilai kenaikan harga telur mendekati batas acuan diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha peternak.
"Ketika harga mendekati Rp30.000 itu sebenarnya harga yang ideal, menjadi titik temu antara produsen dan konsumen. Di situ peternak bisa kembali berproduksi karena harga tersebut membuat mereka mampu membeli pakan," kata dia.
Budi menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan daya beli masyarakat dalam memantau pergerakan harga pangan. Menurutnya, harga komoditas tidak hanya dilihat dari kenaikan dibandingkan periode sebelumnya, tetapi juga dibandingkan dengan batas acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemendag bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga memantau pembentukan harga pangan dengan mempertimbangkan biaya produksi, transportasi, logistik, hingga margin distribusi di tingkat pengecer. Pengawasan dilakukan agar harga pangan tetap berada dalam batas yang dapat diterima masyarakat.
"Di sisi lain harga ini tetap terjangkau konsumen karena sudah kita hitung biaya produksi dan distribusinya. Dengan harga ideal, peternak tetap bisa jalan dan konsumen juga kita lindungi dengan harga yang sesuai dengan daya beli masyarakat," ucapnya.