Mendagri Kunjungi Pulau Karang Singa Kepri yang Diincar Negara Lain, Tegaskan Kedaulatan NKRI

Dita Angga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian bertolak ke Pulau Karang Singa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Kemendagri)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Tito Karnavian bertolak ke Pulau Karang Singa di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Kunjungan itu dilakukan untuk menegaskan Pulau Karang Singa sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris BNPP, Restuardy Daud, Jumat (14/1/2022).

“Kunjungan Pak Mendagri ke Pulau Karang Singa untuk menegaskan bahwa pulau yang berada di perbatasan negara ini adalah milik Indonesia,” ujarnya.

Pulau Karang Singa merupakan pulau yang berjarak sekitar 3,70 mil laut dari Tanjung Sading, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Pulau Karang Singa berdekatan dengan Karang Selatan (South Ledge) dan Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) serta Karang Tengah (Middle Rock).

Isu yang beredar, saat ini Malaysia dan Singapura mengincar kawasan Karang Selatan. Karang Selatan berada di bagian selatan dari Batu Puteh dan Karang Tengah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mendagri Izinkan Swasta Ikut Tangani Karhutla: Perusahaan Sawit hingga Tambang Boleh Terlibat

2 hari lalu

Instruksi Mendagri Tito ke Kepala Daerah: Larang Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar

3 hari lalu

BNN Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, Tangkap 10 WN Myanmar

12 hari lalu

Rapat Bareng Pimpinan BGN, Mendagri Minta Kepala Daerah Permudah Izin SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal