JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (26/4/2024). Sadali dilantik menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya.
Sadali merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku. Dia sempat mengemban tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku selama 1 hari akibat kekosongan jabatan gubernur yang ditinggalkan Murad.
Tito mengatakan pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tentunya, kata dia, Kemendagri mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait dalam mengusulkan nama penjabat kepala daerah.
Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif.
“Berkaitan dengan pelaksanaan acara ini, otomatis Pak Sadali resmi sebagai Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan, dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Murad Ismail pada tanggal 24 April 2024 yang lalu,” kata Tito.
Dia mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj Gubernur Maluku.