ACEH TAMIANG, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala desa (kades) di Aceh, atau keuchik, untuk bertanggung jawab dalam mendata masyarakat terdampak bencana banjir bandang dan longsor yang berhak menerima bantuan pemerintah, khususnya hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), dan dana tunggu hunian (DTH). Langkah ini menjadi jalan tengah persoalan tersendatnya pendataan penerima bantuan di Aceh.
Dia menuturkan kendala utama disebabkan oleh hilangnya dokumen kependudukan masyarakat, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), kala bencana terjadi.
“Kita ambil jalan pintas, keuchik saja yang bertanggung jawab. Keuchik membuat daftar kerusakan ringan, sedang, berat, yang penting betul-betul diyakini itu. Kemudian diserahkan kepada bupati, dan bupati kemudian akan dibantu oleh Kapolres dan Kejari untuk meng-crosscheck,” ujar Tito di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Aceh Tamiang, Kamis (1/1/2026).
Menurut Tito, langkah ini perlu segera dilakukan agar para pengungsi bisa secepatnya berpindah dari posko pengungsian ke hunian yang lebih layak. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama gubernur dan wakil gubernur Aceh, sekitar 60 persen pengungsi dapat langsung direlokasi apabila pendataan tersebut rampung.
Dengan skema tersebut, Tito berharap Aceh bisa mengikuti jejak Sumatra Barat dan Sumatra Utara yang menurutnya telah bergerak cepat dalam menyerahkan data penerima bantuan.
“Dari Aceh, kalau bisa lebih cepat lagi,” tegasnya.