Sebab, kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan habis masa kerjanya pada 31 Desember 2024.
"Daripada mengisi dengan Pj lagi, banyak sekali, 270, kemudian pelantikannya nanti jauh sekali dengan Presiden, ada ide untuk memajukan pilkadanya 3 bulan kira-kira. Kalau pelantikannya 1 Januari 2025, 31 Desember sudah definitif, sudah selesai habis daripada Pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari," kata Tito.
"Ditarik mundur ke belakang. Itu lebih kurang bulan September. Itu baru wacana. Silakan saja teman-teman DPR menilai, kalau memang sudah punya pendapat seperti apa ya kami siap untuk diundang menyampaikan pendapat," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu bakal dipercepatnya Pilkada 2024. Untuk mempercepat Pilkada itu, dibutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Jokowi mengatakan percepatan Pilkada 2024 belum ada urgensinya. Menurutnya, semua masukan terkait Pilkada 2024 harus dipertimbangkan secara mendalam.
"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa. Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi usai menghadiri acara Rakernas HIPMI XVIII 2023, Kamis (31/8/2023).