Mendagri Sebut FPI Sudah Layangkan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar

Wildan Catra Mulia
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/WIldan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) telah berakhir pada 20 Juni 2019. Jauh sebelum izin FPI berakhir, sebuah petisi online menolak perpanjangan izin organisasi yang didirikan Rizieq Shihab tersebut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, FPI telah mengajukan permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dia menyebut surat tersebut sudah dilayangkan pada Jumat, 21 Juni 2019.

"Setahu saya dia (FPI) sudah mengajukan ke Kemendagri, tapi belum... (surat diajukan) kemarin (jumat)," kata Tjahjo di Gedung DPRD Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Mantan sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan ini mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum melihat surat permohonan perpangan SKT.

"Tapi belum kita lihat ya," ujar Tjahjo.

Diketahui, SKT FPI bernomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, tertanggal 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019. Sementara itu, sempat beredar petisi untuk menolak perpanjangan izin FPI.

Petisi bertajuk "Stop Izin FPI" itu menilai FPI sebagai organisasi radikal yang mendukung tindak kekerasan. "Mengingat akan berakhirnya izin organisasi FPI di Indonesia, mari kita bersama-sama menolak perpanjangan izin mereka. Karena organisasi tersebut adalah merupakan kelompok radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI," demikian kutipan isi petisi tersebut dilansir dari situs change.org.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
1 tahun lalu

Elite Partai Gerindra Bertemu Habib Rizieq, Ada Apa?

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Nasional
1 tahun lalu

Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Murni Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal