JAKARTA, iNews.id - Izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) akan berakhir pada 20 Juni 2019. Sebuah petisi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak memperpanjang izin ormas yang dicap radikal itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak menutup mata atas desakan dari sebagian masyarakat tersebut. Dia berjanji, desakan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan.
"Itu (petisi) nanti tetap menjadi bahan pertimbangan. Satu orang pun tetap menjadi bahan pertimbangan, apalagi ini sudah banyak. Tapi ini belum sampai kita bahas, karena belum ada pengajuannya," tuturnya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Tjahjo mengaku, hingga saat ini belum menerima surat terkait perpanjangan izin FPI yang habis pada tanggal 20 Juni mendatang. Jika izin tersebut masuk, dia memastikan, pihaknya langsung melakukan evaluasi.
"Begitu nanti ada surat ke kami minta perpanjang ya baru kita lakukan evaluasi dengan kementerian lembaga terkait," kata politikus PDI Perjuangan ini.