Mendagri Sudah Angkat Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Bener Meriah

Stefani Patricia
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (tengah, berkemeja putih) mengumbar senyum kepada wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) terkait pengangkatan pejabat untuk menggantikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Kedua kepala daerah itu dinonaktifkan menyusul penetapan mereka sebagai tersangka kasus rasuah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/7/2018) kemarin.

Mendagri telah menunjuk Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai penjabat (pj) gubernur Aceh, dan mengangkat Wakil Bupati Bener Meriah Syarkawi menjadi penjabat bupati Bener Meriah. Kedua wakil kepala daerah itu akan menjalankan fungsi pemerintahan selama Irwandi Yusuf dan Ahmadi menjalani proses hukum di KPK.

“Hari ini saya sudah teken, wakil gubernur sebagai penjabat gubernur, kemudian wakil bupati sebagai pejabat bupati sampai (kasus Irwandi dan Ahmadi) berkekuatan hukum tetap,” ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pun mengaku sedih dan prihatin dengan berulangnya peristiwa penangkapan kepala daerah oleh KPK kali ini. Pasalnya, selama ini dia cukup sering berkomunikasi dengan Irwandi membahas tentang tata kelola pemerintahan, termasuk anggaran.

“Yang (bikin) saya sedih, saya prihatin, setiap pelantikan kepala daerah itu ada pakta integritas. Senin (2/7/2018) kemarin saya mengumpulkan gubernur. Semua hadir di Hotel Borobudur. Eh, kok ya Aceh masih saja. Saya kira saya orang yang cukup intensif komunikasi dengan gubernur,” ucap Tjahjo.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

12 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

24 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

2 hari lalu

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut Pelanggaran BUMN, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal