Mendagri: Surat Pengunduran Diri Bupati Madina Salah Alamat

Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

Mekanismenya ialah, surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Mekanisme itu seperti diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, memutuskan berhenti dari jabatannya. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut kegagalannya memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, di daerahnya.

Surat penguduran diri yang beredar secara viral lewat aplikasi percakapan Whatsapp itu ditandatangani langsung oleh Dahlan, lengkap dengan kop surat dan stempel bupati Mandailing Natal, tertanggal 18 April 2019.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

KPK Periksa 8 Orang terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Mantan Bupati Madina

Nasional
1 tahun lalu

Hasto Jelaskan Tersangka Korupsi DJKA Donatur Rumah Aspirasi di Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Minta Debat Cawapres Tak Didampingi Capres, Partai Perindo: Samakan Saja dengan Pilpres 2019

Nasional
2 tahun lalu

Ubah Format Debat Cawapres, Partai Perindo: KPU Harus Pastikan Aturan dan Mekanisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal