Mekanismenya ialah, surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Mekanisme itu seperti diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Bupati Mandailing Natal, Dahlan Hasan Nasution, memutuskan berhenti dari jabatannya. Pengunduran diri itu disebut-sebut sebagai buntut kegagalannya memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, di daerahnya.
Surat penguduran diri yang beredar secara viral lewat aplikasi percakapan Whatsapp itu ditandatangani langsung oleh Dahlan, lengkap dengan kop surat dan stempel bupati Mandailing Natal, tertanggal 18 April 2019.