Mendagri Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan

Tim iNews.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menerbitkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi mendagri tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepala daerah. 

"Instruksi mendagri sudah diterbitkan beberapa gubernur akan menerbitkan surat edaran," kata Airlangga saat konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Menurut Airlangga, Gubernur Bali Wayan Koster sudah menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan. Kemudian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berencana menerbitkan surat edaran pada hari ini.

"Gubernur Bali sudah menerbitkan dan rencana hari ini Gubernur DKI," kata Airlangga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
11 jam lalu

Airlangga Buka Suara soal Nasib Harga Pertamax Cs, bakal Naik?

Nasional
6 hari lalu

Kebijakan WFH ASN Disebut Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Nasional
6 hari lalu

ASN WFH Tiap Jumat, Sekolah Tetap Belajar Tatap Muka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal