Mendagri Terbitkan Instruksi Terbaru soal PPKM Jawa Bali, Berlaku 14-20 September 2021

Rizal Bomantama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa).

Perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran.

Sementara, perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor penanganan bencana wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pasar dan restoran

Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai 14 September 2021. Apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
16 hari lalu

Jelang Pelantikan Kapolri dan Reshuffle Kabinet, Jajaran Menteri Hingga Listyo Sigit Tiba di Istana

17 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Lantik Mayjen TNI Edi Nurhabad jadi Deputi Infrastruktur BNPP RI

16 hari lalu

Mendagri Tegaskan Registrasi Bansos Digital Gratis, Lapor jika Dipungut Biaya

19 hari lalu

Mendagri Sebut Acara Apresiasi Pemda Berprestasi Bersama iNews Media Group Jadi yang Terbaik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal