JAKARTA, iNews.id - Jelang pemungutan suara pilkada serentak 2020, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan terus menggenjot angka perekaman e-KTP. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak pilih masyarakat di pilkada.
Seperti diketahui Kemendagri bersama KPU dan Bawaslu telah bersepakat bahwa e-KTP akan menjadi syarat penggunaan hak pilih masyarakat. Akan tetapi apabila bagi masyarakat yang e-KTP belum dicetak dapat menggunakan surat keterangan (suket) telah melakukan perekaman e-KTP.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Ditjen Dukcapil Kemendagri agar menerjunkan tim kecil untuk daerah-daerah yang perekaman data kependudukannya rendah.
“Agar dibentuk tim kecil dari Kemendagri yang bergerak ke semua Dukcapil, 2 minggu 1 minggu. Timnya, 2 atau 3 orang," katanya dikutip dari rilis Puspen Kemendagri, Rabu (25/11/2020).