Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Kepala Daerah Bantu Percepatan Vaksinasi Booster

rizky syahrial
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk mempercepat vaksinasi booster. (Foto: Istimewa)

Di samping itu kepada para bupati/wali kota diarahkan pula untuk melakukan langkah-langkah yakni mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. 

Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.

Bupati/wali kota juga diminta untuk melaksanakan percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sampai dengan tingkat pemerintahan berbasis kecamatan, kelurahan, desa, Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT).

Upaya itu agar dilakukan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi masyarakat, organisasi pemuda, organisasi profesi, perguruan tinggi ilmu kesehatan yang memobilisasi dokter muda, perawat, dan sumber daya manusia lainnya;

Kepala daerah juga diminta menggencarkan pelaksanaan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal. Selanjutnya melakukan kampanye dan sosialisasi secara masif dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media radio dan televisi serta media online/digital. 

Kemudian melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.

"Dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan," bunyi SE tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Jumlah Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Tersisa 11.250 Orang

Nasional
14 hari lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Nasional
30 hari lalu

Tito Ungkap Angka Pengungsi Bencana Sumatra Turun, Kini Sisa 74.369 Orang

Nasional
1 bulan lalu

Mendagri Segera Terbitkan Edaran Korve Bersihkan Sampah, Tiap Selasa dan Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal