JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak akan berkurang sedikitpun untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Kepastian itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Saat ini, dia mengungkapkan, ada sisa anggaran Pilkada 2020 Rp9,1 triliun dari total pagu anggaran Pilkada Rp15 triliun. Sebanyak Rp5,9 triliun sisanya sudah digunakan untuk 5 tahapan Pilkada sebelum masa pandemi Covid-19.
"Mendagri dan Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) langsung keluarkan peraturan untuk Rp9,1 triliun, untuk tahapan selanjutnya itu di-freeze (dibekukan), tidak boleh digunakan, termasuk tidak boleh untuk Covid-19, karena masih ada (realokasi) pos-pos lain," kata Tito.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada April 2020 telah memutuskan menunda pemungutan suara Pilkada 2020, dari September 2020 menjadi Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pemerintah, menurut Tito, ingin menjaga ketersediaan anggaran Pilkada karena mengantisipasi pesta demokrasi dapat terlaksana pada Desember 2020. Sekalipun, nantinya Pilkada mesti tertunda hingga 2021 karena pandemi Covid-19, pemerintah masih memiliki kesiapan dana untuk pendanaan operasional Pilkada.