Mendarat di Bandara Soetta, Buron Adelin Lis Langsung Dibawa ke Kejagung

Kiswondari
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara).

Adelin Lis ditangkap oleh di Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, Maret 2021. Kejagung setelah mendapatkan informasi penangkapan itu langsung bergerak dan siaga di Singapura untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta.

Diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda lebih dari Rp 110miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun, Adelin Lis melarikan diri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid

Nasional
24 hari lalu

KPK Sebut Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Kabur saat OTT di Kalsel

Nasional
26 hari lalu

Jamintel Sosialisasikan Jaga Desa dan Optimalkan Kopdes Merah Putih di Garut

Nasional
1 bulan lalu

Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal