Mendarat di Bandara Soetta, Buron Adelin Lis Langsung Dibawa ke Kejagung

Kiswondari
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak. (Foto: Antara).

Adelin Lis ditangkap oleh di Singapura karena menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi, Maret 2021. Kejagung setelah mendapatkan informasi penangkapan itu langsung bergerak dan siaga di Singapura untuk membawa Adelin Lis ke Jakarta.

Diketahui, Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta denda lebih dari Rp 110miliar oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2008. Namun, Adelin Lis melarikan diri.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Buron Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diduga Operasi Plastik

Megapolitan
2 hari lalu

1 Pelaku Penjambretan WNA di Bundaran HI Masih Buron, Diduga Bawa Senpi

Buletin
7 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
1 bulan lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal