JAKARTA, iNews.id - Simak penjelasan berikut mengenai mengapa norma diperlukan dalam masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa kita semua ini hidup di dunia tidak sendirian, melainkan hidup berdampingan dengan orang lain.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah konsep pengaturan yang disebut sebagai norma. Pasalnya norma digunakan untuk mengatur tata perilaku masyarakat agar teratur, tertib, dan menciptakan kehidupan yang tentram.
Jika kehidupan bermasyarakat dijalankan tanpa adanya sebuah norma, maka yang terjadi masyarakat tidak akan mempunyai pedoman dalam berperilaku yang akibatnya akan menimbulkan sebuah konflik atau permasalahan yang akan sering terjadi.
Proses terbentuknya norma dalam masyarakat yaitu dari interaksi sosial dalam masyarakat itu sendiri. Singkatnya, norma itu tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Tujuan dibentuknya norma adalah untuk mewujudkan kedamaian dalam lingkungan masyarakat. Kehadiran norma juga menjadi alat pelindung atas kepentingan manusia.
Jawaban mengapa norma diperlukan dalam masyarakat adalah karena norma berperan untuk mengatur, memberi arah dan mengendalikan tingkah laku masyarakat.
Dalam hal ini, normal berisi tata tertib atau petunjuk hidup bermasyarakat. Jadi barangsiapa yang melanggar norma, maka akan diberikan sanksi terkait.
Jadi, jika tidak ada norma yang berlaku di masyarakat maka kehidupan dalam bermasyarakat tidak akan berjalan dengan baik dan bisa menimbulkan perpecahan.
Fungsi Norma
Berikut adalah beberapa fungsi norma bagi masyarakat:
• Sebagai aturan atau pedoman dalam hidup bermasyarakat.
• Alat untuk menciptakan keteraturan dan stabilitas dalam hidup bermasyarakat.
• Membantu semua lapisan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama.
• Dasar dalam memberikan sanksi kepada anggota masyarakat yang melanggarnya.
• Menciptakan ketertiban serta keadilan dalam bermasyarakat.
4 Macam Norma
Secara umum, ada 4 norma di dalam kehidupan masyarakat, yakni norma agama, hukum, kesopanan, dan kesusilaan.
1. Norma Agama
Norma agama adalah norma yang bersumber dari Tuhan Yang Maha esa, berisi pentunjuk untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Di mana, bagi seseorang yang melanggarnya akan bersoda dan mendapatkan sanksi, baik di dunia atau di akhirat.
2. Norma Hukum
Norma hukum merupakan norma yang bersumber dari negara atau pemerintah, yang sifatnya memaksa dan bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi yang tegas. Adapun peraturan dalam norma hukum itu berbentuk perundangan-undangan, peraturan presiden, dan lain-lain.
Adanya norma hukum bertujuan untuk mewujudkan perlindungan kepentingan individu dan menciptakan keteraturan dalam masyarakat.
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah aturan hidup yang tercipta dari pergaulan segolongan manusia, dimana interaksi tersebut dianggap sebagai tuntunan dalam bertindak dalam kehidupan sehari-hari.
Norma kesopanan juga sering disebut norma adat, pasalnya norma ini sama-sama bersumber dan muncul dari kebiasaan dalam masyarakat.
4. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan yang berasal dari dalam hati nurani setiap orang, tentang sesuatu yang dianggap baik atau buruk. Bentuk pelanggaran norma ini adalah pengingkaran terhadap hati nurani.