Mengapa Pemeriksaan Jaksa Kini Harus Seizin Jaksa Agung? Ini Alasan Burhanuddin

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: Antara/Nova Wahyudi).

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan peraturan yang berpotensi kontroversial. Peraturan tersebut yakni Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang salah satu poinnya mengatur pemeriksaan jaksa diduga terlibat tindak pidana harus seizin Jaksa Agung.

Pedoman 7/2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana diterbitkan pada 6 Agustus 2020. Beleid ini diteken Burhanuddin.

“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” kata Jaksa Agung dalam Pedoman 7/2020, dikutip Selasa (11/8/2020).

Izin itu tidak keluar serta-merta. Untuk mendapatkan izin Jaksa Agung, aparat penegak hukum harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1-14 Bab II Pedoman 7/2020.

Pasal 1 Bab II menyatakan, untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Wawancara Eksklusif! Jaksa Agung Tak Takut Bongkar Megakorupsi: Kita Bekerja di Koridor yang Benar

Nasional
2 hari lalu

Blak-blakan! Jaksa Agung ST Burhanuddin akan Kembali Bongkar Megakorupsi

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Rp13 Triliun Kasus Korupsi CPO 

Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Resmi Terima Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Nasional
4 bulan lalu

Anang Supriatna Resmi Jabat Kapuspenkum Kejagung, Gantikan Harli Siregar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal