JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan peraturan yang berpotensi kontroversial. Peraturan tersebut yakni Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 yang salah satu poinnya mengatur pemeriksaan jaksa diduga terlibat tindak pidana harus seizin Jaksa Agung.
Pedoman 7/2020 tentang Pemberian Izin Jaksa Agung Atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana diterbitkan pada 6 Agustus 2020. Beleid ini diteken Burhanuddin.
“Pedoman ini bertujuan untuk memberikan pelindungan kepada Jaksa untuk dapat menjalankan profesinya tanpa mendapatkan intimidasi, gangguan, godaaan, campur tangan yang tidak tepat atau pembeberan yang belum diuji kebenarannya baik terhadap pertanggungjawaban perdata, pidana, maupun pertanggungjawaban lainnya,” kata Jaksa Agung dalam Pedoman 7/2020, dikutip Selasa (11/8/2020).
Izin itu tidak keluar serta-merta. Untuk mendapatkan izin Jaksa Agung, aparat penegak hukum harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam pasal 1-14 Bab II Pedoman 7/2020.
Pasal 1 Bab II menyatakan, untuk memperoleh izin Jaksa Agung, instansi pemohon harus mengajukan permohonan izin pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa yang disangka melakukan tindak pidana.